Keuntungan 1: Memaafkan lebih penting dan merupakan akhlak yang mulia

Di antara akhlak mulia, ada yang memaafkan orang yang menyakitinya. Tuhan ta’ala dikatakan:

sebelumnya

“(yaitu) orang-orang yang menafkahkan (hartanya), baik dalam waktu maupun singkat, dan orang-orang yang menahan amarahnya dan memaafkan (kesalahan) orang. Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.” (Surat Ali Imran: 134).

Tuhan ta’ala juga berkata:

لِلتَّقْوَى

“Dan jika kamu memaafkan itu lebih dekat dengan ketakwaan” (Surat al-Baqarah: 237).

Syekh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin menjelaskan: “Di antara bentuk muamalah dengan akhlak mulia terhadap orang lain adalah jika kamu dianiaya atau dianiaya oleh seseorang, maka kamu memaafkannya. Karena Allah ta’ala memuji orang yang suka memaafkan orang lain” (Semangat Makarimul, Hal. 25).

Dan memperbaiki ketidakadilan melalui pengampunan adalah bentuk pahala dengan kebaikan yang Allah sebutkan dalam firman-Nya:

الْحَسَنَةُ لَا السَّيِّئَةُ ادْفَعْ الَّتِي

“Dan yang baik dan yang jahat itu tidak sama. Tanggapilah (kejahatan) dengan cara yang lebih baik. Kemudian tiba-tiba orang di antara kamu dan di antara dia ada permusuhan seolah-olah dia telah menjadi sahabat yang sangat setia.” (Surat Fushilat: 34).

Orang yang memaafkan juga dipandang sebagai pemberi sedekah. Oleh Ubadah bin Syamit radhiallahu ‘anhuNabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dikatakan:

ا لٍ ا ا لَّا اللَّهُ لَ ا

“Tidaklah seseorang yang tubuhnya dilukai oleh orang lain, maka ia bersedekah dengan memaafkannya (tanpa perlu diyat), kecuali Allah akan mengampuni dosa-dosanya sebanding dengan ampunan yang diberikannya” (HR. Ahmad no. 22701, disahkan oleh al-Albani in Garis Abu-Shahihah nomor 2273).

Oleh karena itu, sifat pemaaf adalah sifat yang seharusnya ada pada diri seseorang dan sifat yang harus ditanamkan seseorang pada dirinya ketika dianiaya.

Manfaat 2: Memaafkan tidak wajib, tetapi mustahab (dianjurkan)

Para ulama mengatakan bahwa memaafkan itu tidak wajib. Seseorang yang telah dianiaya mungkin tidak memaafkan orang yang bersalah padanya. Tuhan ta’ala dikatakan:

لَّذِينَ ا لْبَغْىُ . اء لُهَا ا لَحَ لَى للَّهِ لاَ لظَّـٰلِمِينَ

“Dan (bagi) orang-orang yang jika diperlakukan tidak adil, membela diri. Dan balasan kejahatan adalah seperti keburukan, maka barang siapa memaafkan dan mengerjakan kebaikan, pahalanya di sisi Allah. Sesungguhnya Dia tidak menyukai penjahat. “ (Surat asy-Syura: 39-40).

Ibnu Katsir rahimahullah dalam Tafsirnya menjelaskan:

العدل القصاص لى الفضل العفو

“Maka disyariatkan berlaku adil, yaitu” qishash. Dan itu sunnah untuk dilakukan fadhl (utama) adalah memaafkan”.

Sehingga orang yang dizalimi orang lain memiliki tiga pilihan sikap:

  1. Membalas dan menghukum orang yang dianiaya menurut ketentuan Syariah.
  2. Bersabarlah, jangan membalas atau menghukum, tetapi jangan memaafkan.
  3. Bersabarlah, jangan membalas atau menghukum, dan maafkan mereka yang bersalah padanya.

Namun perlu diingat bahwa ketidakadilan yang tak terampuni akan dibalas di akhirat! Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhuRasulallah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dikatakan:

ا perlu

“Seseorang yang menzalimi saudaranya dalam hal apapun, maka hari ini ia wajib meminta saudaranya untuk menghalalkan perbuatannya, sebelum hari kiamat tidak ada lagi dinar dan dirham. amalnya akan dikurangi untuk membayar ketidakadilannya. Tetapi jika dia tidak memiliki perbuatan baik, maka dosa orang yang dia sakiti akan ditambahkan padanya.” (HR Bukhari n° 2449).

Dengan demikian, orang yang zalim harus berusaha untuk meminta maaf dan mencari legalitas dari orang yang menganiayanya. Jangan sampai urusannya diklaim di akhirat yang tentunya lebih berat dan lebih sulit dari urusan dunia.

Keuntungan 3: Dapat membalas kejahatan dengan sesuatu seperti

Hal ini didasarkan pada dalil-dalil Al-Qur’an dan As-Sunnah. Tuhan ta’ala dikatakan:

اءُ لُهَا ا لَحَ لَى اللَّهِ لَا الظَّالِمِينَ

“Dan pahala suatu kejahatan adalah kejahatan yang serupa, maka barang siapa memaafkan dan memperbaiki, pahalanya ada pada Allah. Sesungguhnya Dia tidak menyukai orang-orang yang zalim.” (Surat asy-Syura: 40).

Tuhan ta’ala juga berkata:

اعْتَدَى لَيْكُمْ ااْ لَيْهِ لِ ا ا

“Siapa yang menyerangmu, maka seranglah dia sesuai dengan serangannya kepadamu” (Surat al-Baqarah: 194).

Tuhan ta’ala juga berkata:

ا لُهَا

“Balasan kejahatan sama dengan kejahatan” (QS. Ash-Syura: 40).

Demikian juga menurut hadits Aisyah radhiyallahu ‘anhadia berkata:

ل الله لى الله ليه لم لنفسه، لَّا الله، لله ا

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah membalas dendam kepadanya, kecuali kehormatan Allah dilanggar, dia akan membalas cinta Allah.” (HR Bukhari n°3560, Muslim n°2327).

Namun, diperbolehkan untuk mengganti kerugian yang dilakukan oleh orang lain, dua syarat harus dipenuhi:

  1. Balas dendam harus sama dan setara, tidak lebih dari sama.

Ash-Syaukani di Fatul Qadir mengatakan:

الاار الاقتصار لى ا له الله له اوزته، ا ا ا له:

“Balas dendam ini hanya dituntut untuk dipuaskan dengan batas-batas yang telah ditetapkan Allah dan tidak melebihi batas-batas tersebut. Sebagaimana Allah menjelaskan dalam ayat (yang artinya): “Dan pahala kejahatan adalah kejahatan yang demikian.” (Surat asy-Syura: 40). Jadi, di sini Allah menjelaskan bahwa sikap yang adil dalam pembalasan adalah dengan menerima imbalan yang setara.

  1. Tidak dapat menanggapi tindakan yang ada hukumannya hadd-miliknya.

Al Absyhi rahimahullah mengatakan:

الذي لى العاقل الله الى لا ل العقوبة ان لا الانتِقَام، ليرفق انتق،

“Yang harus diikat oleh orang yang berakal selagi masih mungkin adalah tidak membalas fitrahnya. Dan jika kamu harus menanggapi, maka tanggapilah dengan lembut. Kecuali dalam perbuatan yang diancam dengan hadd” (Al-Mustathraf, Hal. 197).

Kemudian perbuatan yang ada hukumannya haddseperti zina, perampokan, perampokan, pembunuhan dan lain-lain, harus diserahkan kepada ulil amri mengenai pelaksanaan hukumannya.

Keuntungan 4: Lebih baik memaafkan orang yang terpeleset

Orang baik yang berbuat salah atau merugikan karena terpeleset tidak diketahui suka berbuat jahat, maka lebih baik dimaafkan daripada dihukum atau dilaporkan kepada ulil amri. Oleh Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhuRasulallah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dikatakan:

لُوا الْهَيْئَاتِ لَّاتِهِمْ

“Maafkan kesalahan orang baik” (Diriwayatkan oleh Ibn Hibban no. 94, disahkan oleh al-Albani in Garis Abu-Shahihahno.638)

Dalam cerita lain:

لوا الهيئات اتهم لا الحدود

“Maafkan slip dzawil haiah (orang yang namanya baik), kecuali terkena hadd” (Diriwayatkan oleh Abu Daud n° 4375, disahkan oleh al-Albani in Garis Abu-Shahihahnomor 638).

Imam asy-Syaukani rahimahullah mengatakan:

ائِشَةَ لِيلٌ bidang

“Dalam hadits Aisyah ini ada bukti bahwa disyariatkan untuk memaafkan orang yang memiliki reputasi baik jika mereka berbuat salah sedikit. Dan Halo berarti bentuk dan keadaan sesuatu. Maksudnya adalah orang yang memiliki kondisi (agama) yang baik”(Nailul Authar7/163).

Adapun orang yang diketahui berbuat buruk, tidak ada anjuran untuk memaafkannya. An-Nawawi berkata:

ال pred

“Niatnya untuk menutupi aib orang yang bereputasi baik dan seperti orang yang tidak dikenal suka menimbulkan masalah dan kerusakan. Adapun orang yang suka membuat masalah dan kerusakan, dianjurkan untuk tidak menyembunyikan kesalahan, bahkan disarankan untuk mengajukan keluhan padanya waliyul amrijika Anda tidak keberatan itu terjadi mafsada” (shahih muslim16/135).

Ulil amri atau hakim dapat mengampuni atau membatalkan hukuman tazir, untuk orang baik yang melakukan kesalahan dengan tergelincir. Al-Khatabi berkata:

التعزير اء اء لو ان التعزير اجبا الحد لكان الهيئة لك

“Dalam hadits ini terdapat dalil bahwa imam (penguasa) dapat memilih untuk menghukum” tazir atau tidak memberikannya. menganggap tazir itu wajib, maka antara orang yang baik nama dan yang tidak baik akan sama kedudukannya”(Ma’alim as-Sunan3/300).

Keuntungan 5: Terkadang menghukum lebih penting daripada memaafkan

Meskipun memaafkan lebih penting, tetapi tidak dalam semua keadaan. Ada kalanya tidak memaafkan lebih penting. Tuhan ta’ala dikatakan:

اءُ لُهَا ا لَحَ لَى اللَّهِ لَا الظَّالِمِينَ

“Dan pahala suatu kejahatan adalah kejahatan yang serupa, maka barang siapa memaafkan dan memperbaiki, pahalanya ada pada Allah. Sesungguhnya Dia tidak menyukai orang-orang yang zalim.” (Surat asy-Syura: 40).

Syekh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin menjelaskan: “Dalam ayat ini, Allah mempersekutukan pengampunan dengan islah (memperbaiki). Jadi terkadang pengampunan tidak membawa perbaikan.

Terkadang orang yang menyakitimu adalah orang yang bejat, yang dikenal masyarakat sebagai orang yang jahat dan korup. Jika Anda memaafkannya, maka dia akan terus melakukan hal-hal buruk dan menjadi lebih korup. Jadi, yang lebih penting dalam kondisi ini, Anda menghukum orang itu atas perbuatan buruk yang telah dilakukannya. Karena dengan begitu akan ada ishlah (perbaikan).

Syekhul Islam Ibnu Taimiyah berkata:

الإصلاح اجب العفو , العفو ات الإصلاح لك ا ا ا لى الواجب. ا لا الشريعة

islah (memperbaiki) itu wajib, sedangkan memaafkan itu sunnah. Jika memaafkan tidak membawa perbaikan, berarti kita lebih mengutamakan sunnah daripada yang wajib. Tidak ada hal seperti itu dalam Syariah.”

Memang benar apa yang dia katakan, rahimahullah” (Semangat Makarimul, Hal. 27).

Demikian beberapa manfaat dari memaafkan, semoga bermanfaat.

***

Oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.

Anda dapat membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Unduh sekarang !!

Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONOR.

BANK SYARIAH INDONESIA
7086882242
YAYASAN JARINGAN YUFID
Kode BSI: 451

Sholat Tarawih 11 atau 23 Rakaat, Sholat Syukur di Rumah, Isa Menurut Islam, Hak Tetangga, Jadwal Puasa Rajab 2018, Tata Cara Wudhu Syi’ah