Pertanyaan:

Bagaimana aturan pembagian daging kurban? Benarkah sepertiga harus diberikan untuk sedekah, sepertiga disumbangkan, dan sepertiga dimakan sendiri? Dan bisakah itu juga dibagikan dengan non-Muslim? Jazakillah Khairan.

Menjawab:

Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu was salamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin, wa ‘alaalihi wa shahbihi ajma’in. Amma badu.

Mengenai pembagian daging kurban, ada hadits panjang dari Aisyah radhiyallahu ‘anhadia berkata:

دَفَّ أَهْلُ أَبْيَاتٍ مِن أهْلِ البادِيَةِ حَضْرَةَ الأضْحَى زَمَنَ رَسولِ اللهِ صلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ، فقالَ رَسولُ اللهِ صلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ: ادَّخِرُوا ثَلاثًا، ثُمَّ تَصَدَّقُوا بما بَقِيَ، فلَمَّا كانَ بَعْدَ ذلكَ، قالوا: يا رَسولَ اللهِ، إنَّ النَّاسَ يَتَّخِذُونَ الأسْقِيَةَ مِن ضَحاياهُمْ، لُونَ ا الوَدَكَ، الَ لُ اللهِ لَّى اللَّهُ ليه لَّمَ: ا ا الوا: لَ لُحُومُ الضَّحايَا لاثٍ الَ: ا shuttle

“Orang-orang yang tinggal di padang pasir telah mempercepat langkahnya dan bersegera menghadiri Idul Adha di masa Rasulullah.” Shallallahu ‘alaihi wasallam. Saat itu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Simpanlah (daging kurban) selama tiga hari, setelah itu sedekahkan sisanya”. Setelah selesai, orang-orang berkata, “Ya Rasulullah, sesungguhnya orang mendapat untung dari kurban, mereka mencairkan lemaknya dan membuat geriba (wadah air) darinya.” Dia berkata, “Apa itu?” Mereka berkata, “Kamu melarang makan daging kurban setelah tiga hari berlalu.” Dia berkata: “Sesungguhnya aku mengharamkan ini karena sekelompok orang yang datang tergesa-gesa (yaitu orang-orang miskin gurun). Tapi sekarang silakan makan (daging yang disembelih), simpan dan beri sedekah.” (HR.Muslim No. 1971).

Dalam hadits ini Rasulullah saw Shallallahu ‘alaihi wasallam melarang penduduk Madinah menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari. Karena dia melihat ada Badiyah (yang tinggal di tengah gurun) yang membutuhkan daging. Sampai Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam memotivasi penduduk Madinah untuk memberi mereka daging dan tidak menyimpannya untuk diri mereka sendiri. dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam menjelaskan bahwa sebenarnya tidak dilarang menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari.

Dan dalam hadits ini Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam mengatakan: “Silakan makan (daging yang disembelih), simpan dan beramal“Sebagian ulama memahami bahwa pembagian daging kurban adalah 1/3 untuk dimakan sendiri, 1/3 untuk sedekah dan 1/3 sisanya untuk disimpan sebagai hadiah. Sebagaimana riwayat Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu ‘anhudia berkata:

ل الثلث اد الثلث لى المساكين الثلث

“(Daging kurban) dimakan sendiri 1/3, diberikan 1/3, dan 1/3 diberikan kepada fakir miskin” (disebutkan oleh Ibnu Qudamah dalam al-Mughni8/632).

Pendapat ini didukung oleh Syafi’iyyah dan Hanabilah. Adapun Imam Maliki rahimahullah, ia meyakini bahwa ukuran di atas bukanlah batasan dan tidak ada batasan tertentu dalam pembagian daging kurban. Dia berkata:

لا ا ل الفقراء الأغنياء ا ا ا اً

“Tidak ada batasan tertentu jumlah daging kurban yang dimakan sendiri, atau untuk sedekah, atau sebagai hadiah, yang boleh diberikan kepada orang miskin, atau kepada orang kaya, baik mentah maupun dimasak” (Al-Kafi fi Fiqhi Ahlil Medina1/424).

Ini pendapatnya rajih, kehendak Tuhan. Seperti yang dijelaskanl-Lajnah ad-Daimah lil Buhuts wal Ifta’: “Soal pembagian daging kurban longgar” walhamdulillah. Jika dia yang mengorbankan dirinya memakan semua daging pengorbanan tanpa memberikannya kepada orang miskin, dan tidak memberikannya kepada teman-temannya, itu adalah berwenang.

Atau jika dia memberikan segalanya, tanpa makan apapun, dan memberikan segalanya, itu diperbolehkan. Entah dia makan sebagian, dia menyimpan sebagian, dan dia memberikan sebagian, tidak apa-apa juga. Karena perintah-perintah dalam dua ayat yang disebutkan berarti boleh dan nasehat, sebagaimana disebutkan oleh para ulama, dan bukan kewajiban” (Review Al-Buhuts al-Islamiyah, hingga 62 hal. 378).

Adapun pemberian daging kurban kepada non-Muslim, hal ini dibenarkan oleh para ulama seperti fatwa yang dikeluarkan oleh Syekh Abdul Aziz bin Baz, Syekh Muhammad bin Salih al-Utsaimin, dan al-Lajnah ad-Daimah lil Buhuts wal Ifta’. Berdasarkan keumuman ayat tersebut:

لَا ا اللَّهُ ال sebelum

“Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil kepada orang-orang yang tidak memerangi kamu karena agama dan tidak mengusir kamu dari negaramu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (Surat al-Mumtahanah: 8).

Wallahu a’lam.

***

Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.

Anda dapat membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Unduh sekarang !!

Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONOR.

BANK SYARIAH INDONESIA
7086882242
YAYASAN JARINGAN YUFID
Kode BSI: 451

Puasa Rajab, Hadits Ucapan Selamat Ramadhan, Doa Perlindungan dari Dajjal, Materi Tausiyah Menarik, Rakaat Sholat Duha, Mengirim Doa Orang Meninggal, Tasbih Tangan