
Pertanyaan:
ا juara
Teman perempuan saya ikut halaqah dengan menghafal Al-Qur’an melalui ponselnya, alhamdulillah masih berfungsi. Masalah datang dari suaminya. Istrinya meminta satu jam untuk mengulang Quran, tetapi suaminya berkata, “Aku tidak senang denganmu!” sekalipun istrinya tidak mengabaikan hak-hak suami dan anak-anaknya karena dia mengambil waktu setelah memenuhi semua kewajibannya. Namun, suaminya masih berkata, “Aku tidak senang denganmu!” Apa keputusannya jika dia terus menghafal Al-Qur’an?
***
لخص الجواب
للزوجة القرآن اجعه الزوج لك ا ا لا اء ليس للزوج ا ا لك لكن الزوج لك ال ال لرغبته الجلوس ا ا ل لك ا ليها ل المراجعة لوقت ابه المنزل احته لرغبته.
Ringkasan tanggapan:
Dibolehkan seorang istri untuk menghafal Al-Qur’an dan menyembahnya meskipun suaminya melarangnya selama dia tidak lalai menghormati hak suaminya karena suaminya tidak berhak melarangnya untuk menghafal. Namun, jika suami menyuruhnya untuk tidak melakukannya ketika dia di rumah karena dia ingin bersamanya lebih lama atau karena alasan lain, maka dia harus mematuhi dan menunda murajaahnya sampai suaminya meninggalkan rumah atau ketika dia tidur atau istirahat atau di lain waktu. waktu.
Menjawab:
ال لله
لاً
لى المرأة اعة ا لما له القوامة ليها ال الى: الرlant!
Segala puji hanya milik Allah.
Pertama-tama, bahwa seorang istri wajib menaati suaminya, karena suami berhak untuk mengaturnya, Allah taʿalā dikatakan,
الرِّجَالُ امُونَ لَى النِّسَاءِ- النساء:
“Pria adalah pemimpin bagi wanita.” (Surat an-Nisa’: 34)
ال ابن الله: ” ال لي لحة ابن اس: ( الرجال امون لى النساء). : اء ليهن : ا الله اعته اعته لأهله افظة لماله.
ا ال اتل السدي الضحاك” انتهى” ابن” (2/293).
Ibnu Katsir raẖimaullahu taʿalā berkata, “Ali bin Abi Talha berkata tentang Ibn Abbas bahwa ‘laki-laki adalah pemimpin bagi wanita.’ untuk menaatinya, dan menaatinya berarti berbuat baik kepada keluarganya dan menjaga hartanya. Muqatil, as-Sudi dan aḍ-Ḍaḥāk juga berkata begitu.” Kutipan lengkap dari Tafsir Ibnu Katsir (2/293)
ا المرأة لزوجها ا:
الأمر الأول: لى اعته الوقوع المعصية ا ا اجب الحال لا للمرأة اعة oud
Ada dua hal yang dikecualikan dalam hal ketaatan istri kepada suaminya:
Pertama, apakah ketaatan terhadapnya menyebabkan seorang wanita terjerumus ke dalam kemaksiatan, baik dengan meninggalkan kewajiban atau melakukan perbuatan yang melanggar hukum. Dalam hal ini, dia tidak boleh menaati suaminya, seperti yang disabdakan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam,
لَا ا لِمَخْلُوقٍ اللَّهِ لَّ
“Tidak ada ketaatan kepada makhluk untuk mendurhakai Allah” ‘Azza wa Jalla.(HR Bukhari 6830 dan Muslim 1840)
الثانية : لى اعة الزوج ل الضرر لى المرأة لحقوقها الحال لا ليها اعة ا لقول النبي لى الله ليه لم : لَا لَا ارَ ا ا اجة (2340) الل ل ل : لَا لَا ارَ ا ا اجة (2340) اللب “.
اب السؤال: (97125).
Kedua, apakah menaati suami dapat membahayakan istri atau mengurangi hak-haknya. Dalam situasi ini, dia tidak berkewajiban untuk mematuhi suaminya, seperti yang disabdakan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam,
لا لَا ا
“Kamu tidak bisa menyakiti dirimu sendiri atau orang lain.” (Diriwayatkan oleh Ibn Majah 2340 dan disahkan oleh al-Albani dalam Sahih Ibn Majah)
Lihat juga jawaban soal nomor 97125.
اا:
المرأة لى ا ا لى اعة الله الى لا ا ل ا ا ا ا لا لكت لى ال ال
البخاري (900) لم (442) النبي لَّى اللَّهُ لَيْهICهANS assAS الَ: لَا اءَ اللَّهICهIT
Kedua, bahwa di antara hak istri atas suaminya adalah suami harus membantunya dalam ketaatan kepada Allah Subḥānahu wa Ta’āla dan tidak melarangnya melakukan sesuatu yang akan mendekatkannya kepada Tuhannya asalkan dia tidak melalaikan kewajibannya kepada suaminya. Diantaranya, mengizinkannya untuk beribadah kepada Allah Subḥānahu wa Ta’āla dengan menghafal Al-Qur’an dan menyembahnya.
Diriwayatkan oleh Imam Bukhari (900) dan Muslim (433) bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dikatakan,
لَا ا الل اجِدَ اللَّهِ
“Jangan larang hamba-hamba Allah memasuki masjid-masjid-Nya.”
ال الحافظ ابن: ”الزوج ا استأذنته ا لا ا ا لم ا . ابن لى ابنه لما ال اله: “والله لنمنble way” الأنكار ال له: ل: ال ل الله – لَّى اللهُ لَيْهIC: ” انتهى “فتح الباري” لابن (8/53).
al-H̱āfiḏ Ibn Rajab berkata: “Seharusnya suami tidak melarang mereka jika mereka telah meminta izin (di masjid), tetapi dengan syarat tidak ada rasa takut akan fitnah atau bahaya baginya.
Ibn Umar pernah dengan keras menyangkal putranya dan menegurnya ketika dia berkata, “Demi Allah, aku akan melarang mereka!”
Ibnu Umar berkata, “Kau mendengarku berkata, ‘Rasulullah’ Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan itu. Anda berkata ‘Saya akan melarang mereka!’
Kutipan lengkap dari Fatḥu al-Bār oleh Ibn Rajab (8/53)
اء اوى “اللجنة الدائمة” (7/332): »للمرأة المسلمة لي المساج façon لما اه ابْنَ ال: لَ اللَّهِ لَّى اللَّهُ لَيْهِ لَّمَ لُ: (ا اسْتَأْذَنَكُمْ ا لَى ال ل الل لَّى لَيْهِ لَّمَ لُ: (ا اسْتَأْذَنَكُمْ ا لَى الا)…
Dalam kompilasi fatwa al-Lajnah al-Da’imah (7/332) disebutkan bahwa seorang wanita muslimah boleh sholat di masjid, dan suaminya tidak bisa melarangnya jika dia telah meminta izin selama dia menutupi auratnya dan tidak memperlihatkan bagian tubuhnya yang dilarang untuk dilihat. oleh orang asing. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar, ia berkata, “Saya mendengar Rasulullah saw Shallallahu ‘alaihi wa sallam dikatakan,
اسْتَأْذَنَكُمْ ا لَى الْمَسَاجِدِ ا لَهُنَّ
‘Jika istri Anda meminta izin untuk pergi ke masjid, maka izinkan mereka.’ » Akhir kutipan.
ا ا ا ال اارها امة الصلاة ل لك؛ لا المرأة للقرآن ا، اشتغالها ا ا لم ادة : لى الرجل ا لا ا ا لا ا ا ا ا.
Hal ini memaksa perempuan untuk keluar rumah dan menunggu waktu Iqamah yang terkadang lama. Oleh karena itu, tidak ada keraguan bahwa ketika ia menghafal Al-Qur’an di rumah, sibuk dengan ilmu yang bermanfaat, kenangan atau ibadah lainnya, maka lebih tepat bagi suami untuk tidak melarang istrinya, selama istrinya tidak mengabaikan hak-haknya. dari suami dan anak-anaknya.
ليعلم الزوج لكتاب الله الى البركة لى البيت النفع لاده لأن الطفال البا لمون ا لى الزوج ا ا ا ليم الالال
Suami harus tahu bahwa jika istrinya menghafal Al-Qur’an, itu akan membawa berkah bagi rumahnya dan orang-orang dan bermanfaat bagi anak-anak mereka karena mereka biasanya akan belajar dan menghafal Al-Qur’an dari ibu mereka. Ini juga sangat meringankan kewajiban suami untuk mengajarkan Al-Qur’an kepada anak-anaknya, seperti yang sudah dilakukan oleh istrinya.
النفع لى الزوج ا لم القرآن الإيمان الم المرأة ام الدين ا ان ان المرأة ام ا اد ا ا لى اعة ا ا ا ا OF
Ini juga membawa manfaat bagi suami, karena jika istrinya mempelajari dan memahami Al-Qur’an, itu akan meningkatkan imannya, dan istrinya dapat mempelajari hukum-hukum agama Al-Qur’an. Jika seorang istri meningkatkan keimanannya dan memahami hukum-hukum agama, tentu dia akan lebih serius dalam ketaatan kepada suaminya, dalam memenuhi kewajibannya dan dalam menjaga hubungan baik dengannya, karena dia mengerti bahwa ini adalah bagian dari ketaatan kepada Allah.
لكن ا لا الزوج القرآن اجعته الكلية ا ا ا لك ال المن (
Namun, tidak menutup kemungkinan pula sang suami tidak ingin melarangnya untuk menghafal dan murajaah Al-Qur’an secara lengkap, melainkan hanya saat berada di rumah, karena ingin lebih banyak menghabiskan waktu bersamanya, dan sebagainya. Jika demikian, hendaknya ia memperhatikan kebutuhan suaminya akan istrinya dan kasih sayangnya, sehingga ia akan menaatinya dan menunda murajaahnya, yaitu ketika istrinya tidak ada di rumah, tidur, istirahat, dan lain-lain.
ا لا اجة الزوج لى ا انت لم انشغالها ا الوقت لة ال الذي ا ا ا ا ا ال فتجعل ذلك الوقت إلى ما لا بد لها من عمله في بيتها ، ومراعاة أولادها ، وحق زوجها ، ليكون وقتها فارغا ، إذا خرج زوجها لعمله ، أو حاجات الرجل ارج : لكتاب ا اجع ارة لات ل لا لصفو البيت لانة ال الله الى ا لعباده لى الحكمة الأمر له: الْح shuttleten!
الله الى لم.
Jika seorang suami tidak membutuhkan istrinya pada waktu tertentu, dan istri mengetahui bahwa jika dia sibuk sendirian pada saat itu, itu akan membuat suaminya marah atau menimbulkan masalah dalam rumah tangga, maka kami menyarankan untuk lebih bijaksana dalam merawatnya. rumah, bersikap lembut dengan suaminya, dan tidak membantu iblis untuk menjebak suaminya. Ia harus menggunakan waktunya untuk apa yang menjadi kewajibannya mengurus rumah, mengurus anak dan melayani suaminya.
Ketika istri memiliki waktu luang, misalnya suami pergi bekerja atau keluar untuk bisnis lain, tolong biarkan dia membuka Al-Qur’an, membacanya, murajaah dan menghafalnya tanpa harus menimbulkan masalah dalam rumah tangga, mengganggu kerukunan, atau membantu iblis menjatuhkan suaminya. Sebagaimana firman Allah menjelaskan kepada hamba-hamba-Nya pentingnya kebijaksanaan dalam segala hal,
الْحِكْمَةَ اءُ الْحِكْمَةَ ا ا ا لَّا لُو الْأَلْبَابِ – البقرة:
“Allah memberikan hikmah kepada siapa yang Dia kehendaki, dan kepada siapa saja yang menerima hikmah, sesungguhnya telah diberikan kebaikan yang banyak, dan tidak ada yang memikirkannya kecuali orang-orang yang berakal.” (Surat al-Baqarah: 269)
Allahua’lam.
Sumber:
https://islamqa.info/ar/downloads/answers/290885
sumber artikel PDF
Anda dapat membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Unduh sekarang !!
Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONOR.
BANK SYARIAH INDONESIA
7086882242
YAYASAN JARINGAN YUFID
Kode BSI: 451
Hadist Perceraian, Pentingnya Membaca Bismillah, Memahami Puasa Rajab, Tepat Waktu Sholat Dhuha, Doa Agar Mimpi Indah, Surah Al Baqarah Ayat 285 dan Tajwidnya