Persetujuan Fiqih

Pertanyaan:

YouTuber atau pemilik akun FB/instagram yang menerima produk gratis atau berbayar untuk ditinjau atau dipromosikan di akun mereka.

Apa yang boleh dan apa yang dilarang, karena lagi-lagi tren teknik endorsement digunakan sebagai alternatif pemasaran.

Menjawab:

Bismillah was salatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Untuk menjawab pertanyaan di atas, hal pertama yang perlu kita ketahui adalah pendekatan fiqh (Takyif Fiqih) untuk kontrak amandemen. Jika kita melihat lebih dekat, skema amandemen kontrak adalah kontrak ijarah Di mana ju’alah (jual beli jasa). Ketika pemilik akun media sosial atau kepribadian diminta untuk mengiklankan suatu produk, dan sekarang berhak untuk menerima biaya (oujra) sesuai kesepakatan.

Secara umum, dalam kontrak ijarah juga tidak ju’alah untuk iklan produk tertentu, upah yang diterima oleh penyedia jasa adalah halal, jika memenuhi 3 syarat:

[Pertama] Layanan yang diberikannya adalah layanan manfaat resmi.

Jika jenis jasanya haram, misalnya jasa magis, apapun tujuan konsumennya, apakah digunakan untuk kebaikan atau untuk kejahatan, selalu dilarang.

Dari Abu Mas’ud radhiyallahu ‘anhuNabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dikatakan,

لَ اللَّهِ – لى الله ليه لم – الْكَلْبِ الْبَغِىِّ لْوَاِْ الَه

Semoga Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dilarang menerima uang dari hasil penjualan anjing, upah pelacur dan upah dukun. (Muttafaq alayh)

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan beberapa bentuk pelayanan yang dilarang, yaitu gaji dukun dan gaji pelacur.

[Kedua] Tidak ada unsur bantuan dalam amoralitas.

Jika jenis pelayanannya diperbolehkan, tetapi digunakan untuk tujuan maksiat, maka gaji yang diterima tidak halal.

Tuhan berkata,

Untuk

“Jangan menolong dalam dosa dan pelanggaran. Dan takutlah kepada Allah; Sesungguhnya Allah sangat keras siksaan-Nya” (QS. Al-Maidah: 2)

[Ketiga] Berkenaan dengan penyampaian materi iklan.

Ada 2 aturan yang perlu diperhatikan terkait cara penyampaian materi iklan,

[1] Seharusnya tidak ada unsur penipuan.

[2] Anda tidak bisa memuji sesuatu lebih dari yang sebenarnya.

Di antara pertukaran yang dilarang adalah jual beli najasy. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dikatakan,

لاَ لَى لاَ اا

Jangan menawarkan barang kepada orang yang menawar barang orang lain dan jangan melakukan transaksi najasy. (HR Bukhari 2150).

Dalam hadits lain Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhumadia berkata,

النَّبِىُّ – لى الله ليه لم – ال

“Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang Najasy. (HR Bukhari 2142)

Jual beli Najasy pada dasarnya adalah penipuan. Hanya saja dia istimewa, mengingat praktik semacam ini sangat umum di masyarakat. Ada banyak contoh jual beli najasy, diantaranya:

  1. Berpura-pura menawar ketika Anda tidak ingin membeli.
  2. Sewa barang yang tidak sesuai dengan aslinya. Ini termasuk iklan palsu.
  3. Penyebutan harga kulak salah.

Kami tegaskan, iklan itu bohong, menyebutkan informasi yang tidak sesuai dengan keadaan aslinya. Tentu saja, ini termasuk najasy dan penipuan.

Dengan demikian.

Allahu a’lam.

***

Dijawab oleh: Ustadz Ammi Nur Umpan (Dewan Penasehat Syariah.com)

Anda dapat membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Unduh sekarang !!

Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONOR.

BANK SYARIAH INDONESIA
7086882242
YAYASAN JARINGAN YUFID
Kode BSI: 451

Nasib Mubram Jodoh, bidadari meniup terompet, doa suami untuk istri hamil, logo bintang bulan png, berikan uang kepada orang tua, arti telinga kanan berdenging