
Pertanyaan:
Kami para pekerja kantoran di kota-kota besar biasanya berangkat dari kantor pada pukul 5 sore. Kemudian Anda harus menempuh perjalanan dengan bus dan KRL yang memakan waktu sekitar 2 jam. Jadi biasanya kami pulang jam 7 malam yaitu saat Isya tiba. Bisakah kita menunda sholat Magrib sampai waktu Isya?
Menjawab:
Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu was salamu ‘ala ashrafil anbiya’ wal mursalin, Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala experthi wa shahbihi ajma’in. Amma badu.
Jawaban untuk masalah ini harus dirinci:
- Jika itu terjadi secara kebetulan.
Misalkan kejadian seperti ini terjadi secara tidak sengaja, tidak terduga dan bukan berarti melalaikan shalat. Namun karena terjebak di tengah jalan atau terjebak kemacetan dan tidak bisa keluar dari kendaraan untuk shalat, maka diperbolehkan melantunkan shalat Maghrib dan Isya pada waktu Isya yang disebut dengan shalat Isya. jamak ta’khir.
Karena sholat jamak umumnya diperbolehkan ketika hanya ada satu masyaqqah (kesulitan). Dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhu dia berkata:
الظهرِ العصرِ المغربِ العشاءِ المدي
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menggunakan shalat Zuhur dan Ashar, dan shalat Maghrib dan Isya di Madinah meskipun beliau tidak takut dan tidak hujan.” (HR.Muslim No.705).
Para ulama menceritakan alasan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam jamak karena ada masyaqqah (kesulitan). Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan:
القصر السفر اصة لا ال. ال الحاجة ال
“Diizinkan untukqashhar Sholat hanya pada perjalanan tertentu hanya dapat dilakukan selama perjalanan. Adapun shalat dalam bentuk jamak, diperbolehkan ketika ada kebutuhan dan terlambat” (Majmu’ al-Fatawa22/293).
Jadi, orang yang dalam keadaan sulit untuk shalat pada waktunya masing-masing, ia diperbolehkan shalat dalam bentuk jamak.
Caranya adalah dengan melakukan sholat Maghrib terlebih dahulu kemudian sholat Isya. Karena itu wajib at-tartib (berurutan) dalam doa dalam bentuk jamak. Dengan rakaat yang sempurna yaitu shalat Maghrib sampai tiga rakaat dan shalat Isya sampai empat rakaat.
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin menjelaskan kewajiban at-tartib (berurutan) dalam doa dalam bentuk jamak:
“Dibutuhkan untuk tartib (berurutan) dalam doa jamak. Jadi mulailah dengan doa pertama dan kemudian yang kedua. Karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dikatakan: “Berdoalah seperti kamu melihatku berdoa”. Dan karena Syariah datang untuk mengatur urutan waktu sholat. Tetapi jika seseorang lupa atau tidak mengetahui, atau sekelompok orang datang untuk shalat Isya, dan orang itu bermaksud untuk jamak ta’khir, kemudian dia sholat bersama rombongan orang ini melakukan sholat Isya, baru setelah itu dia melakukan sholat Maghrib. Apakah kewajiban itu jatuh? tartib dalam keadaan ini? Perhatikan itu terkenaltidak membatalkan kewajiban.
Oleh karena itu, orang yang melakukannya karena lupa atau tidak tahu atau karena mengikuti jamaah yang ada, atau karena alasan lain, maka bentuk jamaknya tidak sah.
Jadi apa yang harus dia lakukan? Jawabannya, shalat pertama tidak sah sebagai shalat wajib, ia harus mengulanginya.Ash-Syahul Mumthi’4/401-402).
- Entah itu terjadi terus menerus atau disengaja.
Jika kejadian seperti ini terjadi terus menerus, yaitu setiap hari dengan sengaja menunda shalat Maghrib sampai waktu shalat Isya walaupun kita tidak sedang dalam perjalanan, maka kita khawatir itu termasuk pengabaian shalat. Tuhan ta’ala dikatakan:
الصَّلَاةَ انَتْ لَى الْمُؤْمِنِينَ اا ا
“Sesungguhnya shalat itu wajib bagi orang-orang yang beriman pada waktunya masing-masing.” (Surat an-Nisa: 103).
Sehingga tidak diperbolehkan shalat di luar waktunya tanpa udzur syar’i. Tuhan ta’ala dikatakan:
لٌ لِّلْمُصَلِّينَ الَّذِينَ لَاتِهِمْ اهُونَ
“Celakalah orang-orang yang shalat. Itulah orang yang lalai dalam shalatnya.” (Surat al-Ma’un: 4-5).
Ibnu Katsir rahimahullah jelaskan ayat ini:
ا لها الكلية ا اله ابن اس ا لها الوقت المقدر لها ا ا ا لكل
“(Orang yang lalai dalam shalat adalah) orang yang tidak mengerjakannya sama sekali, ini tafsir Ibnu Abbas. Atau bisa juga orang yang tidak mengerjakannya pada waktu yang ditentukan syariat, maka ia mengerjakannya itu benar-benar ketinggalan zaman. Ini adalah penafsiran Masruq dan Abu ad-Dhuha” (Tafsir Ibnu Katsir8/493).
Dia melanjutkan:
ا ا الأول ا لى ائما البا . ائها اا ا لى الوجه المأمور . الخشوع التدبر لمعانيها اللفظ ل ا له
“Dan (orang yang lalai dalam shalat) bisa jadi orang yang menunda shalat dari awal waktu sampai akhir waktu secara terus-menerus atau secara umum. Atau bisa juga orang yang melalaikan rukun dan syarat shalat. , jangan melakukan apa yang diperintahkan syari’at. Atau dia mungkin lalai dari kekhidmatan dan mentadabburi maknanya. Ayat Lafadz mencakup semua bentuk kelalaian ini” (Tafsir Ibnu Katsir8/493).
Dan Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu pernah berkata:
ال الصلاتين الكبائر
“Mengumpulkan dua shalat tanpa udzur adalah dosa besar” (HR.Ibnu Abi Syaibah in al-Mushannaf [2/346]dari sahabat Abu Musa al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu).
Kami mengajukan masalah ini kepada Syekh Dr. Ashim al-Qaryuti, seorang ulama Yordania yang merupakan murid Syekh al-Albani. Dengan teks pertanyaan sebagai berikut,
“Semoga Allah memberimu kebaikan. Ada seseorang yang setiap hari meninggalkan rumah untuk pergi bekerja di tempat yang jauh tetapi tidak menghitung perjalanan dalam sebuah perjalanan. Waktu kerja berakhir 1 jam sebelum Maghrib, kemudian dia naik bus atau kereta api, dan ketika dia pulang ke rumah sudah waktu Isya. Dan dia tidak bisa sholat di bus/kereta karena ada orang disana. Lalu apakah diperbolehkan shalat Maghrib dan Isya setiap hari? Atau haruskah dia menunggu waktu Magrib dan kemudian pulang? “.
Kemudian Syekh Dr. Ashim al-Qaryuti hafizhahullah menjawab: “Dia harus sholat di dalam kendaraan, jika dia tidak bisa keluar terlebih dahulu (waktu Magrib), dengan posisi sholat yang memungkinkan dia untuk sampai di sana. Oleh karena itu wajib sholat pada waktunya dan tidak menunggu sampai waktunya telah datang dan jangan perbanyak sholat.” [selesai nukilan].
Oleh karena itu, tidak boleh dengan sengaja menunda shalat Maghrib hingga waktu Isya. Namun ia harus mengatur waktu dan mengatur perjalanannya dengan baik agar selalu bisa shalat Maghrib tepat waktu. Misalnya menunggu waktu sholat Maghrib di stasiun kereta api atau halte KRL, atau di terminal bus, kemudian setelah selesai sholat Magrib baru melanjutkan perjalanan lagi.
Semoga Allah ta’ala memberikan taufik.
***
Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.
Anda dapat membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Unduh sekarang !!
Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONOR.
BANK SYARIAH INDONESIA
7086882242
YAYASAN JARINGAN YUFID
Kode BSI: 451
Malaikat Sahabat Manusia dalam Islam, Artikel Zakat, Puasa 1 Rajab, Amalan Bulan Rajab Sya Ban Ramadhan, Doa Mudah Menjadi Ibu, Pemimpin Ideal Menurut Islam